TUGAS DAN FUNGSI PERSONALIA PADA PROGRAM STUDI SARJANA KEDOKTERAN
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Ketua Program Studi
Ketua Program Studi mempunyai tugas:
- menyusun program kerja sebagai pedoman kerja dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi;
- memimpin dan melaksanakan fungsi manajerial program studi untuk pengendalian pelaksanaan proses kegiatan akademik serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya;
- melakukan koordinasi dengan Ketua Jurusan dalam hal penyusunan kebijakan mutu dan sasaran mutu; dan
- mengelola pelaksanaan pendidikan program studi untuk pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pimpinan fakultas dengan bekerjasama dengan pihak terkait (Kolegium / Asosiasi).
Ketua Program Studi mengemban fungsi terealisasinya:
- koordinasi semua stakeholder untuk mengimplementasikan dan berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum yang dibuat Kolegium/Asosiasi;
- koordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan serta kepala Departemen/ Laboratorium dalam melakukan penjaminan mutu akademik;
- koordinasi dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Departemen/ Laboratorium dalam menyusun rencana dan pertanggungjawaban penerimaan mahasiswa;
- pertanggungjawaban dan kerjasama dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dalam persiapan Akreditasi Program Studi;
- program kerja untuk pengembangan mutu pendidikan;
- program unggulan yang memperkuat eksistensi program studi berdasar rencana pengembangan fakultas;
- penyusunan rencana dan koordinasi kegiatan pelaksanaan praktikum/ stase lapangan mahasiswa;
- koordinasi penyusunan konsep rencana pembelajaran semester berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- pembuatan pembagian tugas perkuliahan dan beban mengajar dosen;
- penyusunan instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan mutu Program Studi;
- monitoring dan pencapaian kompetensi dan menentukan keberhasilan studi mahasiswa, serta melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa;
- studi pelacakan terhadap mahasiswa, alumni dan pengguna Iulusan;
- masukan tentang kinerja para dosen dan karyawan administrasi kepada ketua jurusan;
- pernberian dan atau pengusulan sanksi untuk mahasiswa kepada ketua jurusan sesuai aturan yang berlaku;
- penyusunan laporan kinerja program studi baik melalui pangkalan data perguruan tinggi, dan atau borang akreditasi;
- pengusulan perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- pengelolaan surat-surat yang berkaitan dengan mahasiswa (ijin cuti, ijin, perpanjangan studi dan kegiatan-kegiatan mahasiswa).
Koordinator Pendidikan
Koordinator Pendidikan mempunyai tugas:
- Mengoordinasikan kegiatan operasional:
- Kesekretariatan;
- Administrasi Akademik;
- Administrasi Keuangan; dan
- Administrasi Umum dan Perlengkapan.
- Memberikan masukan kepada Ketua Program Studi, baik diminta maupun tidak;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan mata kuliah;
- Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang akademik dan membantu Ketua Program Studi dalam pernbuatan draf aturan di bidang pendidikan; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada Ketua Program Studi.
Koordinator Pendidikan mengemban fungsi terealisasinya pelaksanaan kepemimpinan operasional, organisasi, dan publik pada Program Studi.
Unit Monitoring dan Evaluasi
Unit Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas:
- Melaksanakan penjaminan dan pengembangan mutu akademik tingkat program studi;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan tenaga kependidikan dalam pengadministrasian data dukung kegiatan akademik;
- Menyiapkan akreditasi program studi;
- Menyusun instrumen, melaksanakan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar untuk meningkatkan mutu pendidikan;
- Membuat tracer study/ studi pelacakan terhadap mahasiswa, alumni dan pengguna Iulusan;
- Menyusun laporan kinerja Program Studi secara berkala, untuk dilaporkan ke Ketua Jurusan.
Unit Monitoring dan Evaluasi mengemban fungsi terealisasinya kegiatan penjaminan mutu, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pendidikan pada Program Studi.
Unit Kurikulum (Medical Education Unit)
Unit Kurikulum mempunyai tugas:
- Melaksanakan perencanaan, pengkajian, dan pengembangan kurikulum di tingkat Program Studi;
- Melakukan monitoring dan evaluasi internal terhadap kurikulum, proses belajar mengajar, keterampilan instruksional dosen, dan infrastruktur Akademik di tingkat Program Studi.
Tim Kurikulum mengemban fungsi terealisasinya proses pengembangan kurikulum sejalan dengan yang dibuat Oleh kolegium dan bertanggung jawab kepada Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi.
Unit Keilmuan
Unit Keilmuan mempunyai tugas:
- Mengoordinasikan perancangan, implementasi pembelajaran, asesmen, dan pengembangan mata kuliah kompetensi (MKK) kepada Koordinator Pendidikan di Departemen Pre klinik dan Klinik Yang berintegrasi dalam pembelajaran MKK; dan
- Mengkoordinasi perancangan, implementasi pembelajaran, asesmen, dan pengembangan keterampilan klinik dengan Koordinator Ketrampilan klinis/ Skill.
Unit Keilmuan mengemban fungsi terealisasinya proses belajar mengajar di masing-masing Mata Kuliah Kompetensi pada Program Studi.
Unit Kepenasihatan Akademik
Unit Kepenasihatan Akademik mempunyai tugas:
Melaksanakan dan mengkoordinasikan perancangan, implementasi, dan monitoring evaluasi dalam proses kepenasehatan akademik.
Unit Kepenasihatan Akademik mengemban fungsi terealisasinya proses kepenasihatan akademik di Program Studi.
Unit Tugas Akhir
Unit Tugas Akhir mempunyai tugas:
- Menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tugas akhir tingkat Sarjana;
- Melayani pembuatan surat ijin penelitian mahasiswa tingkat Sarjana;
- Menyelenggarakan kegiatan seminar ujian proposal tingkat Sarjana;
- Menyelenggarakan kegiatan seminar ujian tugas akhir tingkat Sarjana;
- Memfasilitasi akses dosen pernbimbing/penguji Tugas Akhir ke mahasiswa dan sebaliknya;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan Tugas Akhir.
Unit Tugas Akhir mengemban fungsi terealisasinya proses penyusunan Tugas Akhir pada Program Studi.
Unit Pengembangan:
a. Pengembangan Sistem Asesmen
Unit Pengembangan Sistem Asesmen mempunyai tugas:
- Melakukan koordinasi antara Koordinator Tim review dan koordinator Tim IBA;
- Membuat sistem pengawalan nilai dari PJMK, validasi oleh Ketua Program Studi, publikasi nilai dan verifikasi nilai;
- Mengadakan lokakarya asesmen; dan
- Mengadakan benchmark sistem asesmen.
Pengembangan Sistem Asesmen mengemban fungsi terealisasinya Proses Belajar Mengajar dalam hal asesmen pada Program Studi.
b. Pengembangan Analisa dan Review Soal
Pengembangan Analisa dan Review Soal mempunyai tugas:
- Melakukan koordinasi dengan coordinator Tim pengembangan sistem asesmen dan coordinator Tim IBA;
- Membuat dan mengimplementasikan sistem review/ analisis soal;
- Mengkaji kesesuaian soal ujian dengan blueprint;
- Menganalisis hasil ujian yang sudah dikoreksi;
- Mengadakan lokakarya review soal Program Studi Sarjana Kedokteran setiap semester;
- Memberikan feedback analisis soal ke PJMK terkait kesesuaian soal dengan blue print dan review soal yang telah diujikan; dan
- Mengadakan benchmark sistem review soal.
Pengembangan Analisa dan Review Soal mengemban fungsi terealisasinya Proses Belajar Mengajar dalam menganalisa dan mereview soal pada Program Studi
c. Pengembangan Item Bank Administrator (IBA)
Pengembangan Item Bank Administrator (IBA) mempunyai tugas:
- Melakukan koordinasi dengan coordinator Tim pengembangan sistem asesmen dan Tim Koordinator Review;
- Membuat dan mengimplementasikan system pengumpulan soal ke bank soal;
- Mengatur administrasi bank soal termasuk melakukan klasifikasi dan ekripsi soal; dan
- Mengadakan benchmark sistem IBA.
Pengembangan Item Bank Administrator (IBA) mengemban fungsi terealisasniya Proses Belajar Mengajar dalam hal pengembangan dan pengumpulan soal pada Program Studi.
d. Pengembangan Problem Base Learning (PBL)
Pengembangan Problem Base Learning (PBL) mempunyai tugas:
- Melaksanakan kegiatan pengembangan Problem Base Learning (PBL);
- Menyusun dan mengkaji kesesuaian skenario PBL;
- Standarisasi performa tutor;
- Evaluasi performa tutor; dan
- Mengadakan benchmark sistem PBL.
Pengembangan Problem Based Learning (PBL) mengemban fungsi terealisasinya Proses Pembelajaran PBL pada Program Studi,
e. Pengembangan Ketrampilan Klinik
Pengembangan Keterampilan Klinik mempunyai tugas:
Melaksanakan kegiatan pengembangan dan pelaksanaanketrampilan klinis pada setiap MKK/ Blok.
Pengembangan Ketrampilan Klinik mengemban fungsi terealisasinya Proses pembelajaran klinik pada Program Studi.
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas:
- berkoordinasi dengan Ketua dan Sekretaris Program Studi untuk merencanakan dan melaksanakan sosialisasi Program Studi;
- berkoordinasi dengan Bidang Akademik untuk merencanakan dan menyusun jadwal perkuliahan;
- berkoordinasi dengan bagian Umum dan Perlengkapan Fakultas untuk menyiapkan fasilitas proses belajar mengajar;
- menyiapkan jadwal ujian mahasiswa (UTS, UAS, Ujian Perbaikan, Ujian Khusus);
- menyiapkan clan melaksanakan kegiatan prayudisium dan yudisium (dengan Bagian Akademik dan Bagian Keuangan dan Kepegawaian Fakultas;
- dengan PJMK untuk mengkompilasi nilai-nilai dan melakukan sosialisasi nilai ujian kepada mahasiswa; dan
- membuat Manual Prosedur dan Instruksi Kerja terkait administrasi akademik dan pendidikan.
Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mengemban fungsi terealisasisnya Proses Belajar Mengajar mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan Program Studi.
Administrasi Keuangan dan SDM
Administrasi Keuangan dan SDM mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja;
- Melakukan koordinasi dengan Ketua dan Koordinator Akademik untuk pengajuan Rencana Belanja Anggaran (RBA) setiap tahun;
- Mengumpulkan dokumen-dokumen, mengolah dan menganalisis data di bidang keuangan;
- Memonitor data kepegawaian secara berkala;
- Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang — undangan di Bidang Keuangan dan Kepegawaian
- Mengarsipkan berkas — berkas Keuangan dan Kepegawaian;
- Melakukan pengolahan keuangan, mulai dari penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan;
- Melakukan pembayaran honorarium, vakasi, perjalanan dinas, pembelian/ pengadaan barang/jasa atas persetujuan Ketua dan/atau Sekretaris Program Studi;
- Memungut dan menyetorkan pajak-pajak ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Pemerintah;
- Membuat kuitansi untuk setiap pengeluaran;
- Melakukan verifikasi kebenaran/keabsahan kuitansi-kuitansi dan kelengkapannya;
- Melakukan pemeriksaan kelengkapan pembayaran SPP mahasiswa yang akan melaksanakan ujian dan cuti akademik;
- Membantu mahasiswa memproses penundaan atau pembebasan pembayaran SPP sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang keuangan; dan
- Menyusun dan memberikan Iaporan hasil tugasnya kepada Ketua Program Studi.
Administrasi Keuangan dan SDM mengemban fungsi terealisasisnya Proses Keuangan dan SDM pada Program Studi.
Administrasi Umum dan Barang Milik Negara
Administrasi Umum dan Barang Milik Negara mempunyai tugas:
- Menyusun rencana dan program kerja;
- Melaksanakan pengelolaan surat menyurat;
- Menyusun data surat masuk dan surat keluar;
- Mengontrol pengetikan surat menyurat dan pengiriman sesuai tujuan;
- Memantau pengarsipan dan pendokumentasian berkas;
- Melakukan penyimpanan dan pendistribusian barang ke unit kerja terkait;
- Melakukan inventarisasi sarana dan prasarana;
- Mengusulkan penghapusan barang perlengkapan tidak laik;
- Bekerjasama dengan Subbagian Urnum dan Perlengkapan Fakultas dalam memfasilitasi sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran;
- Mengoordinasikan usulan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh Program Studi kepada pihak Fakultas;
- Melakukan pendataan, pengendalian, dan pengawasan koleksi buku, majalah ilmiah, dan naskah disertasi mahasiswa pada perpustakaan Program Studi;
- Mengurus pengadaan konsumsi pada pelaksanaan ujian kualifikasi, ujian proposal, ujian disertasi, serta kegiatan rapat; dan
- Menyusun dan memberikan laporan hasil tugasnya kepada Ketua Program Studi.
Administrasi Umum dan Barang Milik Negara mengemban fungsi terealisasinya pernenuhan sarana dan prasaranan pada Program Studi.